ANALISIS TEORI LABELLING DAN GENDER DALAM KONTEKS NIKAH LUSAN: Studi Kasus Di Desa Setono Kabupaten Ponorogo

Abstract

Artikel ini dilatarbelakangi oleh persoalan larangan nikah lusan yang dianggap dapat mendatangkan musibah bagi pengantin bahkan sampai mendatangkan malapetaka seperti kematian. Tujuan dari artikel ini bermaksud untuk mengeksplor dan menganalisis seperti apa julukan dan perspektif teori gender yang disandarkan kepada pengantin lusan berdasarkan latar sosialnya. Harapannya dapat memberikan gambaran yang jelas dan kompleks kepada masyarakat terkait sikap yang seharusnya ditujukan kepada pengantin yang melakukan nikah lusan. Artikel ini menggunakan metode analisis teori labeling menurut Edwin M. Lemert dan teori gender menurut Mansour Fakih. Hasil yang diperoleh bahwa nikah lusan merupakan produk kebudayaan yang secara turun-temurun memang dilarang untuk dilaksanakan. Alasannya karena masalah yang diterima cukuplah kompleks seperti ekonomi, perceraian, bahkan kematian. Karena dianggap sebagai larangan tersebut, muncullah labelling bahwa nikah lusan dianggap sebagai bentuk pelanggaran kebudayaan yang seolah-olah pasti akan mendapatkan masalah-masalah yang disebutkan. Walaupun begitu, bagi sebagian mereka yang melakukan nikah lusan justru pelabelan tersebut tidak berpengaruh dan tidak terbukti mengenai masalah yang dihadapi. Kemudian mengenai analisis gender, nikah lusan ini dapat menimbulkan bias gender dalam hal subornasi, stereotip, dan double burden.

PDF